Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Sedangkan, Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah surat permohonan untuk mendapatkan IMB.


IMB dipersyaratkan untuk aktifitas-aktifitas sebagai berikut :
a.     Mendirikan bangunan gedung baru;
b.     Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
c.     Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
d.     Merubah tampak bangunan gedung; dan
e.     Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.



Persyaratan memperoleh IMB di Jakarta :
a.     Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.     Surat bukti kepemilikan tanah berupa :
1.    Sertifikat Tanah
2.   Girik (untuk bangunan rumah tinggal), dilengkapi peta ukur tanah
3.  Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
4.  Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang;
5.  Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
6. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat; atau
7.  Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
d.  Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon diketahui Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk girik dan surat kavling serta pengajuan IMB pagar yang dimohon tersendiri;
e.   SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
f.    Ketetapan Rencana Kota (KRK);
g.   Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan;
h. Rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
i.      Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
j. Rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
k. Fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;
l.   Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain (mis. kewajiban-kewajiban sesuai klausul SIPPT, Rekomendasi Andal atau UKL/UPL dsb);
m.  Surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bagi bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan;
n.   SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan;
o.   Surat Persetujuan Prinsip Gubernur untuk mendirikan baru bangunan ibadah;
p.   Surat Persetujuan Gubernur untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum;



Waktu Penyelesaian IMB :

1.  Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Kecamatan diterbitkan selambat-Iambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
2.   Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Suku Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Untuk bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
b.  Untuk bangunan gedung selain fungsi hunian rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 4 (empat) lantai diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
c.   Untuk bangunan gedung selain fungsi rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 8 (delapan) lantai selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan; dan
d.   Untuk prasarana dan sarana bangunan gedung selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
3.   Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk permohonan yang diterima melalui loket Dinas adalah sebagai berikut :
a.    Untuk bangunan gedung dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan: dan
b.   Untuk prasarana dan sarana bangunan gedung selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.


Bagi anda yang ingin membangun pagar precast beton dengan harga bersaing dan berkualitas dapat menghubungi UD. Garton Jaya