IMB dipersyaratkan untuk aktifitas-aktifitas sebagai
berikut :
a. Mendirikan bangunan gedung baru;
b. Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
c. Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
d. Merubah tampak bangunan gedung; dan
e. Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding
permanen.
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat bukti kepemilikan tanah berupa :
1. Sertifikat Tanah
2. Girik (untuk
bangunan rumah tinggal), dilengkapi peta ukur tanah
3. Surat Keputusan
Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi
pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
4. Surat kavling
dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk
Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang;
5. Surat
Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat
sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di
atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
6. Rekomendasi dari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor
Pertanahan setempat; atau
7. Surat Pernyataan
dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
d. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon
diketahui Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan
sengketa untuk girik dan surat kavling serta pengajuan IMB pagar yang dimohon
tersendiri;
e. SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000
m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
f. Ketetapan Rencana
Kota (KRK);
g. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang
disyaratkan;
h. Rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang
memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
i. Perencanaan
struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang
ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang
dipersyaratkan (format *.dwg);
j. Rencana dan
perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh
perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
(format *.dwg);
k. Fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab
perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi
yang dipersyaratkan;
l. Persyaratan yang
diatur oleh ketentuan lain (mis. kewajiban-kewajiban sesuai klausul SIPPT,
Rekomendasi Andal atau UKL/UPL dsb);
m. Surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah
Susun (PPRS) bagi bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan;
n. SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan
dan/atau perubahan bangunan;
o. Surat Persetujuan Prinsip Gubernur untuk mendirikan
baru bangunan ibadah;
p. Surat Persetujuan Gubernur untuk bangunan gedung yang
direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi
prasarana dan sarana umum;
Waktu Penyelesaian IMB :
1. Waktu
penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Kecamatan diterbitkan
selambat-Iambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan
dokumen rencana teknis diberikan.
2. Waktu
penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Suku Dinas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Untuk bangunan
gedung fungsi hunian rumah tinggal diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
b. Untuk bangunan
gedung selain fungsi hunian rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 4
(empat) lantai diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
c. Untuk bangunan
gedung selain fungsi rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 8 (delapan)
lantai selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak
persetujuan dokumen rencana teknis diberikan; dan
d. Untuk prasarana
dan sarana bangunan gedung selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
3. Waktu
penyelesaian penerbitan IMB untuk permohonan yang diterima melalui loket Dinas
adalah sebagai berikut :
a. Untuk bangunan
gedung dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai selambat-Iambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis
diberikan: dan
b. Untuk prasarana dan sarana
bangunan gedung selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung
sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Bagi anda yang ingin membangun pagar precast beton dengan harga bersaing dan berkualitas dapat menghubungi UD. Garton Jaya