Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta



Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Sedangkan, Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah surat permohonan untuk mendapatkan IMB.


IMB dipersyaratkan untuk aktifitas-aktifitas sebagai berikut :
a.     Mendirikan bangunan gedung baru;
b.     Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
c.     Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
d.     Merubah tampak bangunan gedung; dan
e.     Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.



Persyaratan memperoleh IMB di Jakarta :
a.     Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.     Surat bukti kepemilikan tanah berupa :
1.    Sertifikat Tanah
2.   Girik (untuk bangunan rumah tinggal), dilengkapi peta ukur tanah
3.  Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
4.  Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang;
5.  Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
6. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat; atau
7.  Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
d.  Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon diketahui Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk girik dan surat kavling serta pengajuan IMB pagar yang dimohon tersendiri;
e.   SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
f.    Ketetapan Rencana Kota (KRK);
g.   Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan;
h. Rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
i.      Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
j. Rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
k. Fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;
l.   Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain (mis. kewajiban-kewajiban sesuai klausul SIPPT, Rekomendasi Andal atau UKL/UPL dsb);
m.  Surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bagi bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan;
n.   SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan;
o.   Surat Persetujuan Prinsip Gubernur untuk mendirikan baru bangunan ibadah;
p.   Surat Persetujuan Gubernur untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum;



Waktu Penyelesaian IMB :

1.  Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Kecamatan diterbitkan selambat-Iambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
2.   Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk lingkup Suku Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Untuk bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
b.  Untuk bangunan gedung selain fungsi hunian rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 4 (empat) lantai diterbitkan selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan;
c.   Untuk bangunan gedung selain fungsi rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 8 (delapan) lantai selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan; dan
d.   Untuk prasarana dan sarana bangunan gedung selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
3.   Waktu penyelesaian penerbitan IMB untuk permohonan yang diterima melalui loket Dinas adalah sebagai berikut :
a.    Untuk bangunan gedung dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan: dan
b.   Untuk prasarana dan sarana bangunan gedung selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.


Bagi anda yang ingin membangun pagar precast beton dengan harga bersaing dan berkualitas dapat menghubungi UD. Garton Jaya




Mengenal Precast Beton

Apa itu Precast Beton



Precast beton adalah beton pra - cetak yang di buat di lokasi /workshop dengan ukuran yang sudah ditentukan atau disesuaikan dengan lokasi kerja sehingga bisa menghemat  biaya dan efisien waktu.

Proses pembuatan precast beton dengan menggunakan cetakan sesuai bentuk yang di inginkan. Pertama yang disiapkan untuk mencetak beton precast adalah cetakan yang sesuai keinginan dengan menggunakan cetakan.
Untuk mencetak precast beton harus menggunakan bahan dasar pasir yang pilihan kemudian di cuci bersih untuk menghilangkan endapan lumpur, pasir yang telah di cuci dicampur dengan semen sesuai takaran yang diinginkan kemudian di cetak dengan cetakan.Untuk membuat precast beton setelah bahan  tadi di tuangkan maka di tengahnya biberi besi tulangan kemudian tutup kembali dengan adukan semen sesuai ukuran, untuk menghasilkan cetakan yang cepat kering maka diberi bahan pengering.

Kelebihan konstruksi dengan precast beton :
  • Bangunan lebih kokoh karena di dalamnya ada besi tulangan / structure
  • Memudahkan pekerjaan struktur maupun finishing
  • Menghemat biaya pekerjaan bangunan sampai dengan 30 % di banding dengan cara konvensional / manual  karena tidak ada pekerjaan ulang
  • Beton precast sebelum bangunan didirikan sudah bisa dilihat bentuk atau designnya.
  • Bentuk dan ukuran sudah pasti dan rapi
Bagi anda yang ingin membangun pagar precast beton dengan harga bersaing dan berkualitas dapat menghubungi UD. Garton Jaya

Pemasangan Pagar Beton

Tahap pemasangan Pagar Beton


Tahap Pemasangan Pondasi


Ada beberapa jenis pondasi yang digunakan pada pekerjaan pagar beton, tetapi umumnya pondasi yang dipakai adalah pondasi batu kali. Pengerjaan pondasi batu kali dilakukan  dengan memperhatikan lubang sparing tempat kolom pagar beton akan dipasang.




Tahap Instalasi Kolom Pagar Beton


Setelah pondasi selesai dibangun, maka tahap selanjutnya adalah pemasangan kolom pagar beton. Kolom merupakan penopang utama pagar beton Pemasangan kolom dilakukan dengan memasukkan kolom ke dalam lubang sparing antar pondasi yang telah disediakan. Pemasangan jarak antar kolom perlu memperhatikan ukuran panjang panel pagar beton dan kolom harus dipasang lurus vertikal dan presisi terhadap kolom yang lainnya. Kunci utama baik atau buruknya hasil pengerjaan pagar beton terletak pada tingkat presisi pemasangan kolom. Untuk itu dibutuhkan ketelitian dalam pemasangan kolom baik yang dilakukan dengan bantuan tripod maupun dengan tenaga manusia.

Tahap Pengecoran Sloof


Setelah kolom berdiri, maka tahap selanjutnya dilakukan pengecoran sloof yang berfungsi sebagai penjepit kolom. Oleh karena itu, pemasangan besi tulangan harus diperhatikan agar dapat benar-benar menjepit kolom. 


Tahap Instalasi Panel beton


Jika sloof sudah dicor maka tahap selanjutnya adalah pemasangan panel beton. Pemasangan komponen ini bisa menggunakan tenaga manusia saja atau dengan tambahan alat tripod. Pada umumnya pemasangan pagar beton  menggunakan tripod. Pemasangan pagar beton hanya dengan tenaga manusia saja dapat mengakibatkan bagian sudut panel beton pecah sedikit. Hal ini dikarenakan untuk mempermudah pemasangan, kolom digoyang masuk/turun agar  panel beton masuk, sehingga kemungkinan akan mengalami kerusakan-kerusakan kecil di beberapa bagian pagar beton. Untuk itu, metode pemasangan panel beton yang baik adalah dengan menggunakan alat bantu tripod. Jika tidak ada tripod, maka dapat menggunakan kayu atau bambu 3 batang dan katrol sederhana.
 
setelah panel beton terpasang, maka selesailah pengerjaan pembuatan pagar. Namun demikian, jika ingin menambahkan kawat duri di atas pagar beton maka perlu disampaikan diawal kepada pihak vendor sehingga diujung kolom beton disediakan lubang untuk memasang besi siku. 
Adapun untuk cat sebagai finishing tergantung selera pemilik lahan, biasanya pagar beton todak di cat karena permukaannya sudah halus dan rapi.

Demikian proses pemasangan pagar beton, bagi anda yang membutuhkan pemasangan pagar beton dengan kualitas beton yang baik dan pemasangan yang rapi dapat menghubungi kami (UD. Garton Jaya).